Taliwang, alineasatu.net – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. Telah menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan jumlah tagihan pajak PBB 100 ribu rupiah ke bawah. Dan dipastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 di Sumbawa Barat. Menurut bupati, pemerintah hadir untuk mengurangi masalah di tengah masyarakat, bukan menambah beban.
“Yang pasti tidak ada kenaikan PBB-P2 di KSB. Namun di BPHTB ini banyak kadang kala yang bermasalah. Banyak transaksi jual beli yang sudah lama namun baru mengajukan kepemilikan hak. Yang mulanya harga tanah dan bangunan dibeli murah pada saat itu, dan setelah ditinjau ulang pada saat balik nama tentu harga jualnya berbeda,” kata Bupati sedikit menerangkan.
Pada intinya lanjut Bupati, tidak ada kenaikan pajak PBB-P2. Dan yang jelas, penetapan BPHTB dilakukan oleh tim peninjau lapangan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan. Begitupun dengan NJOP, KSB belum menggunakan kenaikan NJOP.
“Salah satu contoh BPHTB, di kwitansi jual beli antara pembeli dan penjual tertera 600 juta rupiah misalnya, dan itu dibeli 5 tahun yang lalu, kemudian sekarang mau proses balik nama kepemilikan hak, setelah di cek harga tanah, maka akan berlaku harga sekarang,” jelas Bupati.
Lebih teknis, Arie Hadiarta, S.T., M.Si. Kepala Bada Pendapatan Daerah, (BAPENDA), Sumbawa Barat menerangkan, besaran NJOP adalah besaran persentase yg dijadikan dasar pengenaan PBB-P2. Diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2024 tentan PBB-P2, begitupun persentasi tarif pajak PBB-P2. Turunan dari Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023, tentang pajak retribusi daerah.
“Tidak ada kenaikan pajak di Sumbawa Barat, besaran NJOP mengacu kepada Perbup Nomor 20 tahun 2024. Ketentuan BAB IV Pasal 13 ayat 6. Sedangkan tarif PBB-P2 tertuang dalam Pasal 16 huruf a sampai f,” demikian kata Kepala Dinas Pendapatan. (A1)
