Taliwang, alineasatu.net – Penjualan dan komsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyakit masyarakat. Akan tetapi, pasal 8 ayat 3 menegaskan, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol harus mendapat pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Adat Tanah Samawa (LATS). Namun, baru-baru ini DPRD KSB berupaya menghapus ayat yang melibatkan MUI dan LATS tersebut.
Adanya upaya penghapusan keterlibatan MUI dan LATS dalam proses penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, para ulama dan organisasi keagamaan di Sumbawa Barat seperti MUI, NWDI, Muhammadiyah dan lainnya. Berkumpul dan bersepakat menolak pelegalan miras di KSB yang dinilai akan membawa dampak negatif bagi masyarakat yang akan meningkatkan kegaduhan dan kemaksiatan.
“Kita tidak bisa membenarkan pelegalan miras dengan alasan apapun terutama PAD. Ketika datang bencana meluluhlantakkan sebuah daerah dikarenakan banyak maksiat di dalamnya, tidak ada artinya nilai PAD yang kita terima,” kata kata Dr. K.H. Zulkifli Muhadli, S.H., M.M. pada Kamis, (30/01) di ruang rapat Universitas Cordova.

Upaya penghapusan keterlibatan MUI dan LATS, dalam proses penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di Sumbawa Barat, terus mendapat kecaman dari berbagai pihak. KH. Syamsul Ismain LC, Pimpinan Ponpes Himmatul Ummah, menyatakan, upaya yang coba diambil DPRD KSB sangat keliru.
“Kita harus melindungi masyarakat dari dampak negatif miras, Kita harus memastikan bahwa perda tersebut tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat,” ucap K.H. Syamsul Ismain LC.
Para ulama menyatakan bahwa mereka akan membentuk satu forum yang akan bergerak menyikapi berbagai bentuk kemaksiatan yang ada di KSB. (a1)

