Hati-hati, Ada Oknum Bermain Di Balik Rencana Revisi Perda Penyakit Masyarakat?

Taliwang, alineasatu.net – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penyakit Masyarakat diminta untuk dibatalkan. Sebab upaya revisi yang ingin dilakukan yakni pelegalan perizinan penjualan minuman beralkohol di Sumbawa Barat. Oleh sebab itu masyarakat minta Bupati terpilih menolak upaya revisi Perda tersebut oleh oknum DPRD.

“Kita masyarakat turut mengawal tentang rencana revisi Perda ini, andaikata ada pembiaran oleh Bupati terpilih atas keinginan oknum DPRD tersebut, makan patut diduga ada kongkalikong pemerintah Daerah dengan supplier minuman beralkohol,” ucap Kamaruddin, Ketua LSM Gempar Sumbawa Barat, Jumat (21/02) pagi.

Ia melanjutkan, beberapa tokoh agama, organisasi masyarakat, tokoh muda dan tokoh perempuan. Telah menyatakan sikap untuk menolak pemberian izin penjualan minuman beralkohol dengan alasan apapun. Sehingga keinginan oknum DPRD untuk merevisi perda tersebut tentu ada kepentingan lain.

“Kami memberikan ultimatum kepada oknum yang ingin membuka ruang pemberian izin peredaran miras, andaikata itu benar dilakukan, tentu kita menduga bahwa pemerintah hari ini tidak sama sekali pro terhadap keinginan masyarakat,” ucapnya.

Unjuk rasa oleh berbagai kalangan terkait penolakan revisi Perda telah dilakukan, sebagai upaya pencegahan dilakukan revisi oleh pihak berkepentingan.

Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa Barat, Indra Dwi Herfiansyah, menilai bahwa laporan hasil kajian legislative review terhadap Perda tersebut akan memberi peluang beredarnya miras secara bebas di KSB, dan hanya akan menguntungkan sebagian pihak.

“Seharusnya pemerintah hadir untuk memutus mata rantai masalah tentang bahayanya minuman keras, bukan hanya tergiur dengan nafsu dan atas nama pragmatisme ekonomi. Jelas miras itu dilarang dalam agama dan hanya akan merusak generasi masa depan KSB” kata Indra.

Begitu juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Adat Tanah Samawa (LATS) dalam proses penjualan dan konsumsi minuman beralkohol. Usulan ini menuai penolakan keras dari berbagai kalangan, terutama para ulama dan organisasi keagamaan di Sumbawa Barat.

Dr. K.H. Zulkifli Muhadli, S.H., M.M., salah satu tokoh ulama setempat, menegaskan bahwa alasan apapun, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak dapat membenarkan pelegalan miras. “Ketika datang bencana yang meluluhlantakkan sebuah daerah karena banyaknya maksiat, tidak ada artinya nilai PAD yang kita terima,” kata ulama sekaligus Rektor Universitas Cordova itu.

Syamsul Ismain LC, Pimpinan Pondok Pesantren Himmatul Ummah, juga menyatakan penolakannya terhadap upaya penghapusan keterlibatan MUI dan LATS. Menurutnya, langkah yang diambil DPRD KSB sangat keliru. “Kita harus melindungi masyarakat dari dampak negatif miras. Kita harus memastikan bahwa perda tersebut tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya. (A1)

More From Author

Rans Fams Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Periode 2025-2030

Selama Sepekan H. Amar Nurmansyah Ikuti Pembekalan di Akmil Magelang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *