Taliwang, alineasatu.net- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tengah menjadi polemik. Pasalnya, komitmen awal pemerintah pusat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan P3K dan CPNS akan dimulai pada bulan Maret tahun 2025. Akan tetapi belum lama ini Komisi II DPR RI mengumumkan pengunduran pengangkatan tersebut.
Seiring dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Keputusan ini menuai reaksi dari berbagai pihak, terutama calon P3K dan CPNS yang telah lama menantikan kepastian status mereka. Untuk CPNS akan dimulai pengangkatan bulan Juli 2025 sedangkan P3K dimulai bulan Oktober 2025.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si. menanggapi terkait adanya penundaan pengangkatan itu. Ia menyebut pemerintah daerah hanya menunggu komando atau instruksi dari pemerintah pusat soal jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK ini, khususnya di lingkup Pemkab Sumbawa Barat.
“Soal pengangkatan P3K dan CPNS ini tentu pemerintah daerah mengikuti regulasi dari pusat, mudah-mudahan ada perubahan ulang terkait jadwal pengangkatan untuk bisa dipercepat kembali,” ucapnya, Senin (17/03) sore.
H. Amar menegaskan, pemerintah daerah sudah melakukan rekrutmen calon P3K dan CPNS sesuai dengan perintah pemerintah pusat. Begitu juga selanjutnya, terkait kapan penetapan pengangkatan juga pasti kita tunggu dari pusat.
“Jadi kita tetap menunggu instruksi pemerintah pusat dan berharap ini segera ada titik temunya. InsyaAllah keputusan pemerintah pusat itu yang terbaik,” tutupnya. (A1)


