Taliwang, Alineasatu.net— Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memfasilitasi pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-22 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD KSB, Kamis (9/7/2026).
Rapat paripurna ini mengagendakan Penyampaian Jawaban Bupati Sumbawa Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Jawaban pemerintah daerah tersebut disampaikan secara resmi oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah Musyafirin, S.Pt., M.M.Inov., yang hadir mewakili Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD KSB, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan instansi vertikal, para asisten, staf ahli, Inspektur, Sekretaris DPRD, serta para kepala perangkat daerah. Turut hadir Direktur RSUD Asy-Syifa’, Direktur Perumdam Bintang Bano, Direktur Perusda Barinas, para camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perempuan, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, akademisi, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Mengawali penyampaiannya, Wakil Bupati memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD KSB yang telah memberikan masukan, saran, kritik, maupun pertanyaan konstruktif terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Pemerintah Daerah menilai seluruh pemandangan umum fraksi merupakan bagian vital dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini sekaligus menjadi bahan penyempurnaan kebijakan anggaran agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pemda KSB juga menegaskan komitmen untuk terus membangun sinergi bersama DPRD demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan fokus pada pelayanan publik.
Menjawab berbagai pandangan fraksi terkait optimalisasi pendapatan daerah, Pemda KSB menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui serangkaian langkah strategis, antara lain:
Peningkatan Kepatuhan: Mendorong kepatuhan wajib pajak dan retribusi melalui sosialisasi berkelanjutan serta peningkatan kualitas pelayanan.
Digitalisasi Sistem: Menyempurnakan sistem pemungutan berbasis teknologi digital untuk meminimalisasi kebocoran.
Penguatan Pengawasan: Menguatkan pengawasan internal terhadap seluruh penerimaan daerah.
penggalian Potensi Baru: Menggali sumber-sumber pendapatan baru yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui langkah strategis ini, pemerintah daerah optimistis keterbukaan antara target dan realisasi pendapatan semakin meningkat, sekaligus secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Terkait target penerimaan dari dividen, Pemda menjelaskan bahwa perhitungannya telah disusun secara cermat berdasarkan porsi kepemilikan saham pemerintah daerah pada PT Bank NTB Syariah.
Pada aspek belanja daerah, Pemda KSB mengapresiasi dorongan fraksi untuk mempercepat realisasi program dan meningkatkan kualitas belanja. Penyusunan belanja daerah dipastikan telah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar masyarakat melalui:
Program Kartu Sumbawa Barat Maju
Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa
Pemenuhan Mandatory Spending (belanja wajib)
Dukungan terhadap Program Prioritas Nasional
Seluruh alokasi belanja disusun berdasarkan skala prioritas pembangunan, ketepatan sasaran penerima manfaat, dan indikator kinerja yang terukur agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Mengenai akuntabilitas belanja hibah dan bantuan sosial (bansos), pemerintah menegaskan seluruh proses—mulai dari penganggaran, penyaluran, pelaporan, hingga evaluasi—berpedoman ketat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 40 Tahun 2022 guna menjamin transparansi serta ketepatan sasaran.
Menanggapi perhatian khusus dari Fraksi Golkar terkait kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kilogram, Pemda KSB menjelaskan bahwa pemantauan dan pengawasan langsung telah dilakukan di tingkat agen maupun distributor. Pengawasan lapangan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta pihak kepolisian untuk mencegah penyimpangan dan memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
Sementara itu, mengenai pembiayaan daerah, besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dijelaskan terutama dipengaruhi oleh pelampauan realisasi pendapatan transfer. SiLPA tersebut dimanfaatkan secara cermat untuk mendukung optimalisasi urusan pemerintahan. Adapun kebijakan penyertaan modal daerah diarahkan kepada BUMD guna memperkuat kinerja kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menutup penyampaiannya, Wabup Hanipah Musyafirin berharap jawaban pemerintah daerah ini dapat diterima dengan baik dan menjadi dasar yang kuat untuk pembahasan pada agenda-agenda persidangan selanjutnya.
Seluruh rangkaian Rapat Paripurna Ke-22 berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai tata tertib persidangan. Hasil rapat ini akan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (A1)


