Taliwang, Alineasatu.net — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar kegiatan pemusnahan arsip milik Dinas Ketahanan Pangan, Kamis (17/9). Kegiatan strategis ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Acara resmi tersebut dibuka dan diawali oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra. Turut mendampingi Kepala Dinas Arpusda Sumbawa Barat, Burhan Daeng Mangago, serta dihadiri oleh para saksi dari unsur Inspektorat, Bagian Hukum, Satpol PP, dan perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam keterangannya, Burhan Daeng Mangago menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui serangkaian proses panjang yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penataan Arsip Inaktif: Proses diawali dengan merapikan arsip inaktif hingga menghasilkan Daftar Arsip yang valid.
Penyusutan Arsip: Berdasarkan daftar tersebut, dilakukan penyusutan yang meliputi pemusnahan dan penyerahan arsip sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta nilai gunanya.
Penilaian Tim: Tim penilai arsip bekerja melakukan seleksi hingga melahirkan Daftar Arsip Usul Musnah (arsip berketerangan musnah) dan Usul Serah (arsip berketerangan permanen).
Perolehan Persetujuan Resmi: Pemusnahan arsip dengan masa simpan di bawah 10 tahun telah mengantongi persetujuan Bupati. Sementara itu, arsip dengan masa simpan di atas 10 tahun wajib mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
”Setelah seluruh rangkaian perizinan dan prosedur terpenuhi, kegiatan pemusnahan fisik dan informasi arsip dilakukan secara total. Prosesi ini juga diperkuat dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi yang hadir” Tegasnya.
Lebih lanjut, Burhan Daeng Mangago menegaskan bahwa kegiatan penyusutan arsip ini bukan sekadar rutinitas pembersihan kantor, melainkan memiliki nilai strategis yang besar.
”Kegiatan penyusutan arsip ini juga menjadi salah satu komponen penilaian penting dalam pengawasan kearsipan internal instansi pemerintah,” pungkasnya.
Dengan terlaksananya pemusnahan ini, diharapkan efisiensi ruang penyimpanan dokumen semakin meningkat sekaligus menjadi motivasi bagi OPD lain untuk lebih tertib dalam mengelola arsip kedinasan mereka. (*)


