DPRD Sumbawa Barat Dorong Percepatan Penetapan Perda untuk Tata Kelola Produk Hukum Responsif

Taliwang, alineasatu.net — Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus berupaya mempercepat dan mengoptimalkan pembentukan produk hukum daerah. Melalui Bagian Persidangan, Perundang-undangan, dan Humas (PPH), Sekretariat DPRD menggelar sosialisasi bertajuk
 
“Optimalisasi Percepatan Penetapan Peraturan Daerah Menuju Tata Kelola Pembentukan Produk Hukum yang Responsif, Terstandar, dan Kolaboratif melalui Peraturan Bupati”.
 
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian PPH Sekretariat DPRD KSB, Ikramawansyah, S.T., M.T., ini digelar guna memberikan pemahaman mendalam mengenai strategi penyusunan produk hukum daerah yang lebih adaptif, efisien, serta transparan.
 
Langkah ini diambil setelah mencermati masih tingginya rasio ketimpangan antara jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dengan Raperda yang berhasil disahkan menjadi Perda dalam beberapa tahun terakhir.
 
“Percepatan pembentukan Perda perlu dilakukan mengingat masih terdapat kesenjangan antara jumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan jumlah Perda yang berhasil ditetapkan,” ungkap Kabag PPH Sekretariat DPRD KSB, Ikramawansyah, S.T., M.T., dalam pemaparannya.
 
Berdasarkan data yang dipaparkan Sekretariat DPRD KSB:
 
Tahun 2024: Dari total 24 usulan Raperda, tingkat penyelesaian penetapan Perda baru mencapai 4,17 persen.
 
Tahun 2025: Dari total 45 usulan Raperda, tingkat penyelesaiannya berada pada angka 15,56 persen.
 
Rendahnya persentase penyelesaian tersebut menjadi sinyal penting untuk segera memperkuat koordinasi teknis, standardisasi alur kerja, serta menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait.
 
“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan koordinasi, standarisasi proses, serta kolaborasi antarperangkat daerah untuk mempercepat penyelesaian produk hukum daerah,” tegas Ikramawansyah.
 
Melalui standarisasi alur pembentukan hukum yang terintegrasi dan didukung kolaborasi lintas instansi, Sekretariat DPRD KSB berharap penyusunan Perda di masa mendatang dapat berjalan lebih akurat, tepat waktu, dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
 
Langkah ini diyakini mampu melahirkan regulasi daerah berkualitas tinggi yang berdampak langsung pada optimalisasi pelayanan masyarakat dan tata kelola pemerintahan Sumbawa Barat. (A1)

More From Author

Jajaran Arpus KSB Komit Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Transparan

Sebanyak 11.189 Siswa Menerima Manfaat Program Layanan KSB Maju Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *